PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, selama 6 bulan terakhir ini DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP lebih mendorong dan mengimbau wajib pajak untuk segera ikut PPS.
"Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan," kata Suryo Utomo dalam acara Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
"Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi," kata Suryo.
