TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi melalui diskon transportasi. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan diskon tiket kereta api, angkutan laut, serta menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat dalam rangka mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa diskon tiket kereta api sebesar 30% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Program ini bertepatan dengan masa libur sekolah dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan pembiayaan kepada BUMN-BUMN yang melaksanakan program diskon melalui mekanisme top-up anggaran. "Nanti dari Kemenkeu akan membantu juga top-up untuk keuangannya bagian dari stimulus ekonomi," kata Erick.

Dana stimulus ini juga mencakup fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

"Ini bagus buat meringankan juga masyarakat yang sedang berlibur. Terbukti beberapa support pemerintah untuk transportasi ini kan selama ini juga berjalan dengan baik dan hasil impact-nya buat ekonomi daerah terasa," ujar Erick.

Ia menekankan bahwa program serupa sebelumnya telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, Erick mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan surat keputusan bersama yang memuat penugasan kepada BUMN-BUMN.

Surat keputusan tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian diskon sesuai dengan kebijakan pemerintah dan memastikan koordinasi antar-kementerian.

Kementerian BUMN berkomitmen mendukung pelaksanaan program stimulus pemerintah sambil tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN.

"Kami dari Kementerian BUMN tentu karena ini penugasan kita coba menyelaraskan daripada misi yang pemerintah inginkan. Jadi balance keuangannya kita jaga. Tadi kan disampaikan ada penugasan nanti di top-up oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Program stimulus transportasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global. Dengan dukungan anggaran negara dan fasilitas perpajakan, diharapkan program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah melalui sektor pariwisata dan transportasi.
(Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-kucurkan-stimulus-rp2444-triliun-tanggung-ppn-tiket-pesawat-dan-diskon-tol-20-persen/