TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2025, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) saat membeli rumah.

Pembelian rumah pada periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%, sedangkan pembelian pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan memperoleh insentif PPN DTP sebesar 50%.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025 yang menetapkan bahwa penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

"Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%," ungkap DJP melalui media sosial dikutip Selasa (20/5/2025).

"Kawan Pajak, beli rumah jadi lebih ringan dengan diskon PPN," tulis DJP.

Masyarakat perlu memerhatikan insentif PPN DTP rumah ini hanya dapat dinikmati pada tahun ini, atau sepanjang Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Berdasarkan PMK 13/2025, kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan dengan pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta menstimulasi masyarakat untuk membeli rumah.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong aktivitas perekonomian di sektor properti. (Khairunisa Puspita Sari)