TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dividen Bebas Pajak Tetap Dilaporkan dalam SPT, Download PMK Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan
berupa dividen, walaupun dividen tersebut bebas pajak atau tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).  Dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sesuai ketentuan Pasal 37 PMK Nomor 18 Tahun 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Jika dividen dari dalam negeri diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi.

Selebihnya, ada syarat investasi agar dividen mendapat pengecualian dari objek PPh.

Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

PMK 18/2021 mengenai pajak penghasilan, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta
ketentuan umum dan tata cara perpajakan merinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 PMK tersebut, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir.

Download/Unduh: PMK Nomor 18 Tahun 2021