PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan
berupa dividen, walaupun dividen tersebut bebas pajak atau tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai ketentuan Pasal 37 PMK Nomor 18 Tahun 2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Jika dividen dari dalam negeri diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi.
Selebihnya, ada syarat investasi agar dividen mendapat pengecualian dari objek PPh.
Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
