PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku kendati investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. Terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.
“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian (menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder). Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” kata DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen.
Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.
