TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dividen Diinvestasikan Perusahaan Sendiri Dapat Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku kendati investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. Terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.

“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian (menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder). Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” kata DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen.

Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.

Kedua, dividen berasal berasal dari dalam negeri atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketiga, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

“Tidak ada ketentuan atau KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) khusus untuk SBN ataupun saham yang diinvestasikan ya, semuanya mengacu pada pasal 34 dan 35 (PMK 18/2021),” kata DJP.

Dalam Pasal 41 PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi setelah menginvestasikan dividen yang diterima. Laporan tersebut disampaikan kepada DJP melalui saluran elektronik yakni e-Reporting Investasi. Laporan realisasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi.