PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2023. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan secara cermat dengan tetap memerhatikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum menerapkan barang kena cukai baru.
Menurut Askolani, rencana ekstensifikasi barang kena cukai tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023. Barang yang disasar menjadi objek cukai, yaitu plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan berdasarkan UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu membahas rencana tersebut bersama DPR dan kembali mematok target penerimaannya dalam APBN 2023.
"Tentunya kita bahas dengan DPR dulu kebijakannya. Kalau pro, baru kami siapkan dan tetap melihat kondisi aktual di lapangan," kata Askolani dalam keterangannya, dikutip hari ini.
