PajakOnline.com—Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes).
"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta. "Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia.
Untung mengungkapkan, persediaan alat kesehatan saat ini masih mencukupi, sehingga kemungkinan insentif impor alkes akan dicabut sampai akhir tahun jika kasus Covid-19 tidak melonjak.
