PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di sejumlah wilayah. Kali ini asistensi dilaksanakan di Tuban dan Semarang.
Kawasan Berikat (KB) merupakan kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain di Indonesia guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas Kawasan Berikat menguntungkan bagi pengusaha karena mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk.
Pelaksanaan asistensi di Tuban dilakukan oleh DJBC Bojonegoro kepada PT Kirana Food Internasional yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 2019.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut seperti ikan makerel, kepiting salju, cumi, salmon, dan udang, dengan tujuan ekspor ke Jepang. DJBC Bojonegoro melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap PT Kirana Food International, pada Kamis (16/06) untuk menjamin tetap terpenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan mendorong efektifitas pengawasan dan pelayanan.
“Melalui kegiatan asistensi ini, DJBC terus berupaya menjamin kelancaran kegiatan ekspor nasional dengan fasilitas fiskal yang diberikan. Pelaksanaan asistensi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas agar tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana, dilansir Kemenkeu dikutip hari ini.
Di lokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro, menyambut baik audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Pusat, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Tegal, dan Kudus. Acara berlangsung di ruang rapat Kanwil DJBC Jateng dan DIY, pada Senin (23/05). APKB sendiri merupakan wadah berhimpunnya perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan penetapan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bertujuan sebagai mediator antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah dan para pemangku kebijakan.
