PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan dana desa. Salah satunya dilakukan petugas pajak KPP Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah dengan mengunjungi 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhir bulan lalu.
Bendahara desa selaku pengelola dana desa perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Untuk memastikannya, petugas pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah melakukan pengawasan dengan mengunjungi 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhir bulan lalu.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto menyampaikan visit kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa. Kepada bendahara, petugas pajak juga mengonfirmasi sejumlah data berhubungan dengan pengelolaan dana desa.
"Enam dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Lobu berhasil untuk disambangi untuk dilakukan konfirmasi data terkait dana desa," kata Andi dilansir laman DJP dikutip hari ini.
