TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Awasi Setoran Pajak Belanja Daerah

Redaksi PajakOnline · 18 Mei 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah dengan memperhitungkan potensi pajak atas belanja daerah.

Sesuai PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.

“Perhitungan potensi pajak … dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan,” demikian kutipan isi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2021, dikutip hari ini.

Data yang dipergunakan untuk menguji meliputi; realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kemudian, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Dan terakhir, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran jika diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.

Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, jika data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak serta memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Data yang digunakan untuk perhitungan yaitu data realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.

Jika telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.