PajakOnline.com—Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung dan semacamnya meliputi jasa boga atau katering. Biasanya tarif pajak restoran ditentukan sejumlah 10%. dengan tarif yang sama warga mengira itu PPN. Berbeda dengan PPN yang pemungutannya oleh Pemerintah Pusat, pajak restoran pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Awalnya, pajak restoran dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1). PB1 atau pajak bangunan 1 pengenaannya terhadap suatu restoran akan diterapkan sesudah biaya servis yang dibebankan ke konsumen. PB1 yaitu pengenaan pajak terhadap sajian yang diberikan. Hanya restoran yang telah mencapai bruto mengikuti aturan pajak yang dikenakan terhadap pajak restoran. Untuk restoran yang telah dilakukan pengenaan PB 1 tidak lagi dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Bagi subjek pajak restoran yaitu orang pribadi ataupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran tempat makan yang dikunjungi. Sementara objek pajak dalam pajak restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, atau sejenisnya.
Umumnya, pelayanan yang disediakan mencakup pelayanan makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh konsumen. Yang tidak menjadi objek pajak seperti, pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya bersatu dengan manajemen sebuah hotel. Tak hanya itu, restoran yang dalam penjualannya tidak melebihi Rp200.000.000 per tahun, tidak menjadi objek pajak.
