PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan e-mail blast ke jutaan wajib pajak. Isi surat elektronik tersebut berupa imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak akan diingatkan agar tidak menunda kewajiban pelaporan SPT Tahunan. DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tersebut secara online.
"DJP akan mengirimkan email blast yang merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Neil.
Neil mengatakan e-mail imbauan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dikirimkan kepada seluruh wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Hingga 2 Februari 2023, DJP telah menerima 1,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun
badan. Sejauh ini, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan juga telah beberapa kali
DJP sampaikan melalui media sosial dan layanan whatsapp.
Di sisi lain, DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya. E-mail blast tersebut dikirimkan kepada 300.000 pemberi kerja. Kepada wajib pajak yang sudah menerima bukti potong dari pemberi kerja,
disarankan segera melaporkan SPT Tahunan 2022.
