PajakOnline.com—Kanwil DJP Jawa Tengah II meminta Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk menerima penanggung pajak yang terkena tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dikutip dari laman resmi DJP, hari ini.
Gijzeling atau sandera badan merupakan upaya terakhir yang dilakukan DJP dalam kegiatan penagihan atas utang pajak. Untuk itu, kanwil meminta Lapas Nusakambangan untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.
Slamet menuturkan, penegakan hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyanderaan tersebut antara lain penunggak pajak memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya.
