PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, belum lama ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018. Tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
