PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatangankerja sama telah dilakukan secara meja ke meja sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Di sisi lain, dari Kementerian Keuangan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Sumiyati, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, danbeberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP.
Dalam sambutannya, Suryo Utomo mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. "Melalui perjanjian kerja sama ini, kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” kata Suryo Utomo.
