PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan dalam sengketa pajak. Putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, upaya mengurangi jumlah sengketa pajak dan menekan angka kekalahan DJP di pengadilan pajak merupakan pekerjaan rumah DJP dalam bidang litigasi.
"Strategi DJP melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi," kata Neil.
Neil mengatakan, upaya evaluasi hasil putusan pengadilan sebagai rujukan perbaikan regulasi memiliki banyak manfaat, antara lain, perbaikan regulasi dengan basis fatwa hukum diharapkan mampu menekan potensi terjadinya sengketa yang berulang dengan wajib pajak.
Kemudian, evaluasi menjadi dasar bagi DJP melakukan perbaikan dalam implementasi pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demikian, upaya menekan sengketa pajak yang mengalir ke pengadilan mulai diupayakan dari sisi hulu.
"Jadi sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," jelas Neil.
