PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sepakat menjalin kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (14/4/2023).
Suryo mengungkapkan jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara DJP dengan Pemprov Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
“Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan
daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat
dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara,” kata Suryo.
Suryo mengungkapkan sejumlah poin terkait pelaksanaan kesepakatan, utamanya terkait pertukaran data atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan,” jelas Suryo.
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya yaitu pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib
Pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan yang meliputi pengembangan SDM sektor pajak
dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
