TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset guna mengamankan penerimaan negara pada 2026 ini.

Berdasarkan data DJP, hingga awal 2026 penagihan aktif berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari ratusan wajib pajak prioritas yang masuk daftar penunggak terbesar nasional.

Sejumlah kantor wilayah DJP juga melakukan aksi pemblokiran rekening secara serentak di berbagai daerah.

Di Jawa Barat, misalnya, sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir karena memiliki total tunggakan mencapai Rp224 miliar. DJP menegaskan tindakan tersebut dilakukan setelah tahapan persuasif seperti surat teguran dan surat paksa tidak diindahkan wajib pajak.

Selain pemblokiran rekening, DJP turut menyita aset milik penunggak pajak berupa tanah, kendaraan, mesin, hingga aset keuangan lainnya. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bahkan menyita puluhan aset dan memblokir puluhan rekening milik wajib pajak besar yang menunggak pajak hingga triliunan rupiah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penagihan aktif dilakukan untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar kewajibannya.

Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan piutang pajak guna memperkuat penerimaan APBN di tengah tantangan ekonomi global.

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, bank wajib menahan dana milik penunggak pajak sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan sampai kewajiban dilunasi.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/blokir-serentak-djp-jawa-barat-i-bekukan-275-rekening-penunggak-pajak/