Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset guna mengamankan penerimaan negara pada 2026 ini.
Berdasarkan data DJP, hingga awal 2026 penagihan aktif berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari ratusan wajib pajak prioritas yang masuk daftar penunggak terbesar nasional.
Sejumlah kantor wilayah DJP juga melakukan aksi pemblokiran rekening secara serentak di berbagai daerah.
Di Jawa Barat, misalnya, sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir karena memiliki total tunggakan mencapai Rp224 miliar. DJP menegaskan tindakan tersebut dilakukan setelah tahapan persuasif seperti surat teguran dan surat paksa tidak diindahkan wajib pajak.
Selain pemblokiran rekening, DJP turut menyita aset milik penunggak pajak berupa tanah, kendaraan, mesin, hingga aset keuangan lainnya. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bahkan menyita puluhan aset dan memblokir puluhan rekening milik wajib pajak besar yang menunggak pajak hingga triliunan rupiah.
