PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melelang barang sitaan penunggak pajak berupa mobil. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV).
Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, kegiatan lelang digelar sebagai upaya memulihkan penerimaan negara melalui serangkaian langkah penagihan aktif terhadap utang pajak.
“Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” kata Lucas dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11/2025).
Kegiatan lelang ini menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Jaksel I dalam menegakkan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Lucas pun mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak yang terselenggara berkat kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta melalui KPKNL IV.
Secara teknis, Kanwil DJP Jaksel I melakukan lelang atas dua objek yang terdiri dari barang bergerak berupa mobil yang disita dari Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua dan KPP Madya Jaksel I. Mekanisme lelang yang digunakan adalah penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id.
Daftar objek lelang terdiri dari:
