PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para agen asuransi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2022, jasa agen asuransi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP menjelaskan, agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya.
PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi.
