PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak perseroan perorangan hanya boleh
menggunakan skema pajak penghasilan final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 tahun pajak saja, bukan 7 tahun seperti wajib pajak orang pribadi.
DJP menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.
"Jangka waktu pengenaan PP 23/2018 untuk PT yaitu 3 tahun sejak PP tersebut
terbit atau wajib pajak terdaftar," jelas DJP dalam media sosial akun Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
PT perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta bebas pajak yang baru-baru ini diberikan kepada wajib pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," demikian kutipan Pasal 7 ayat (2a).
