TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PT Perorangan dan BUMDes Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5%

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2023, 02.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perseroan (PT) Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM.

Dalam rincian Pasal 59 PP 55/2022 kriteria yang dapat menggunakan PPh final termasuk BUMDes bersama dan PT Perorangan.

"Jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final ... paling lama ... 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang," isi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, dikutip hari ini.

Selain BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan, PPh final juga tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun dan wajib pajak badan berbentuk PT paling lama 3 tahun.

Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 kemudian menjelaskan beberapa ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku.

Sebelumnya, pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Tarif pajak ini dikenakan atas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% yakni omzet per bulan. Apabila nantinya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar, tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Download/Unduh: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022