PajakOnline.com—PT atau Perseroan Perorangan dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pajak penghasilan (PPh), walaupun tidak dapat menikmati kebijakan omzet Rp500 juta bebas pajak.
Sesuai SE-20/PJ/2022, wajib pajak PT Perorangan digolongkan sebagai subjek pajak badan. PT Perorangan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), sehingga dapat menggunakan rezim PPh Final PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria … sesuai ketentuan … PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto,” demikian kutipan materi dalam SE tersebut.
Berdasarkan ketentuan PP 23/2018 ini, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
