PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP
Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP.
Sinergi DJP bersama PT Pegadaian (Persero) merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan Wajib Pajak serta data transaksi Wajib Pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
