TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!

·

Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian tiket pesawat untuk periode liburan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).  Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.  

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemberian insentif PPN tiket pesawat dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.  

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (tiket pesawat),” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (22/10/2026).  

Adapun, bukan berarti pembelian seluruh jenis tiket pesawat mendapatkan diskon PPN. Namun, hanya tiket ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.   

PPN yang terutang ditanggung pemerintah juga hanya berlaku untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027 untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027. 

PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar 100% dihitung atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. untuk libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah jauh-jauh hari menyiapkan insentif untuk libur akhir tahun.  

Bersamaan dengan pengumuman insentif libur sekolah yang lalu, pemerintah mencatat rencana anggaran Rp161,4 miliar untuk total 2,8 juta penumpang untuk diskon transportasi pada akhir tahun ini. Diskon ini meliputi potongan tarif 30% dari harga tiket kereta api, 30% dari tarif dasar kapal Pelni, serta gratis tarif jasa kepelabuhanan ASDP.   

Khusus untuk pesawat, pemerintah berencana menanggung 100% pungutan PPN tiket pesawat berjadwal domestik kelas ekonomi untuk 3,7 juta penumpang dengan anggaran Rp722 miliar.  

Berita lainnya di Headlines