Jakarta, PajakOnline — Pemerintah kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian tiket pesawat untuk periode liburan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemberian insentif PPN tiket pesawat dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (tiket pesawat),” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (22/10/2026).
Adapun, bukan berarti pembelian seluruh jenis tiket pesawat mendapatkan diskon PPN. Namun, hanya tiket ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
