Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan perpajakan untuk exchange-traded fund (ETF) berbasis emas yang mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempertimbangkan sejumlah alternatif perlakuan pajak agar pengembangan instrumen investasi baru tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menarik bagi investor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur ETF emas, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, pemerintah masih membahas desain perpajakannya, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme PPh final.
Pengembangan ETF emas memperoleh landasan regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
OJK menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ETF emas, antara lain penerbitan unit penyertaan, pengelolaan ETF, prospektus, manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, sponsor, hingga penggunaan Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai bagian dari mekanisme ETF emas.
ETF emas kemudian mulai diluncurkan dan diperdagangkan di BEI pada 10 Agustus 2026, membuka alternatif baru bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen pasar modal.
Pembahasan mengenai pajak ETF emas tidak hanya menyangkut PPh final. Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan opsi pemberian perlakuan khusus terhadap PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi ETF emas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 10 Agustus 2026 menyebut pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian tarif khusus atau bahkan tarif nol untuk PPh dan PPN atas ETF emas, dengan pertimbangan karakteristiknya sebagai instrumen pasar modal.
