Jakarta, PajakOnline — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) yang menjadi aset dasar (underlying) produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Pemerintah menilai perlakuan pajak terhadap instrumen tersebut perlu disesuaikan agar tidak menghambat pengembangan pasar ETF emas di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain,” kata Airlangga di Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
EGR merupakan instrumen yang merepresentasikan kepemilikan emas secara elektronik dan digunakan sebagai underlying dalam pengembangan ETF emas. Dengan adanya instrumen tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme pasar modal tanpa harus melakukan transaksi emas fisik secara langsung.
Pengembangan ETF emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan struktur perpajakan EGR tidak menimbulkan beban pajak berlapis atau membuat produk tersebut kurang kompetitif dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Opsi pembebasan PPN dan PPh 22 dikaji
Salah satu opsi yang tengah menjadi perhatian pemerintah adalah memberikan perlakuan perpajakan yang lebih setara dengan instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang ko terkait dengan ETF emas.
Namun, sampai 11 Agustus 2026, kebijakan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan pajak yang sudah berlaku. Pemerintah masih membahas bentuk dan mekanisme pengaturannya.
Dengan demikian, investor maupun pelaku industri perlu membedakan antara rencana atau kajian insentif dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.
Airlangga sebelumnya menekankan pentingnya menciptakan perlakuan perpajakan yang mendukung pengembangan ETF emas. Pemerintah melihat peluang besar untuk mengembangkan pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
