PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Acara penandatanganan dilakukan secara offline di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara online melalui Video Conference.
“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena
masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data
atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan
bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
