PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) beserta 169 pemerintah daerah belum lama ini bekerja sama dan bersinergi dalam pertukaran data. Kerja sama ini bakal menguatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kolaborasi antar instansi dan kelembagaan pemerintahan tersebut dapat meningkatkan pengawasan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak. Tak hanya DJP yang diuntungkan, pemda juga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dalam pertukaran data ini.
Baca Juga: DJP Kerja Sama 169 Pemda Optimalisasi Pemungutan Pajak
“Kerja sama DJP dengan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak," kata Abdul Koni, mantan auditor DJP ini.
Pemerintah pusat melalui DJP akan menerima data, misalnya kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.
