TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kirim Email Blast Minta Wajib Pajak Perbarui Data Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang melakukan transisi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara bertahap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda," kata tulis email blast tersebut, dikutip hari ini.

Neil menjelaskan, NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Selanjutnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum bisa login menggunakan NIK, harus melakukan beberapa langkah. Pertama, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
Kemudian, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Wajib pajak dapat mengklik tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Segera lakukan pemutakhiran data profil agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit," demikian imbauan email tersebut. Neil menyebutkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program reformasi perpajakan dan telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejak 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.