PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada DJP.
Dengan demikian, DJP dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu DJP juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan negara lain.
