PajakOnline.com—Dalam penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka ruang yang bisa disampaikan secara elektronik atau online.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK akan bisa disampaikan melalui elektronik lewat akun DJP Online wajib pajak. Sebelumnya, dalam penyampaikan SP2DK hanya dengan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak.
Dalam SE-05/PJ/2022 dikatakan,"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya."
Tidak hanya, wajib pajak harus telah mengaktifkan akun DJP Online, dalam surat edaran itu juga menjelaskan SP2DK hanya dapat disampaikan dengan saluran elektronik ketika DJP Online sudah mengakomodasi SP2DK melalui elektronik.