TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kirim SP2DK kepada Wajib Pajak secara Online

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 06.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka ruang yang bisa disampaikan secara elektronik atau online.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK akan bisa disampaikan melalui elektronik lewat akun DJP Online wajib pajak. Sebelumnya, dalam penyampaikan SP2DK hanya dengan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak.

Dalam SE-05/PJ/2022 dikatakan,"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya."

Tidak hanya, wajib pajak harus telah mengaktifkan akun DJP Online, dalam surat edaran itu juga menjelaskan SP2DK hanya dapat disampaikan dengan saluran elektronik ketika DJP Online sudah mengakomodasi SP2DK melalui elektronik.

Penyampaian SP2DK untuk wajib pajak dalam hal adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sektor pajak.

Digitalisasi SP2DK ini sudah direncanakan DJP dari 2020. Dijelaskan dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK untuk menggantikan penerbitan SP2DK Approweb yang sekarang memerlukan tanda tangan basah kepala kantor.

Adanya digitalisasi ini, SP2DK dalam pengirimannya bisa dilakukan dengan cara online atau daring. Lewat e-mail resmi DJP, SP2DK akan dikirimkan kepada wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)