PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan 5 tersangka terkait suap pajak. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” demikian keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dikutip Senin (12/1/2026).
DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Menurut DJP kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sebagai tindak lanjut, kata Rosmauli, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi internal, DJP telah mengambil langkah tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini termasuk penguatan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
