PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Berdasarkan konferensi pers KPK, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk 3 di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan keterangan tertulis kepada PajakOnline, Senin (12/1/2026) bahwa DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:
i. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh
kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk
mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
ii. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian.
Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53
ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK
untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
iii. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan
normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak
dan layanan wajib pajak.
iv. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola
pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk
penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
v. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP
mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif
berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi
bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf
g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor
111/PMK.03/2014.
