PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaksimalkan penegakan hukum pidana dan hukum administratif pada tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Caranya dengan meningkatkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Kami kutip dalam laman resmi DJP, penegakkan hukum pidana pajak yang dilandasi pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuannya berupa perluasan kesempatan pengajuan penghentian penyidikan Pasal 44B sampai dengan tahap persidangan, penegasan kewenangan penyidik terkait penyitaan dan pemblokiran aset, juga ketentuan pidana denda yang tidak bisa langsung disubsider.
