PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, tahun depan resesi dan suramnya perekonomian mengancam dunia, termasuk Indonesia. Namun, DJP mengaku memiliki strategi untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak di tengah gejolak ekonomi global tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.718,0 triliun.
“Pada 2023 akan jadi tahun menantang bagi DJP, perlu strategi penerimaan pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2023. Optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan, serta tetap memberi dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Ada empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023, yakni pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan melakukan tindak lanjut terhadap Program Pengungkapan Sukarela dan implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mencatat, hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
“Dengan NIK menjadi NPWP akan menambah basis pajak kita dengan pelayanan lebih mudah, tidak perlu daftar NPWP. Wajib Pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat. Kita harapkan ini bisa menambah Wajib Pajak,” kata Neil.
Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Hal ini diimplementasikan dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Adapun DPP yang telah DJP tetapkan tahun 2023, meliputi Wajib Pajak high wealth individual, Wajib Pajak grup, dan aktivitas ekonomi digital.
DPP membuat account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Secara teknis, Wajib Pajak yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu tiga bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada tiga bulan berikutnya dan berlangsung selama satu tahun.
Ketiga, melanjutkan agenda Reformasi Perpajakan Jilid III, antara lain meliputi percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
