PajakOnline.com—Penerimaan pajak mengalami berbagai tantangan, terutama dengan adanya tren penurunan harga komoditas tahun 2024 ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemantauan terhadap pergerakan harga komoditas akan menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pada sektor-sektor yang sensitif dan fluktuatif seperti industri pertambangan dan pengolahan.
DJP akan terus memantau sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh perubahan harga komoditas. Diketahui, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 10,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai angka Rp55,91 triliun. Penurunan ini sebagian besar dipengaruhi oleh turunnya harga komoditas pada tahun 2023, yang berdampak pada peningkatan restitusi pada tahun berikutnya.
Namun, jika dilihat secara bruto, PPh Badan masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,5%. Hal ini menunjukkan adanya ketahanan dalam penerimaan pajak meskipun terdapat penurunan harga komoditas. Langkah-langkah antisipatif terus dilakukan untuk menghadapi potensi penurunan harga komoditas yang dapat memengaruhi penerimaan pajak di masa mendatang.
Sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan, akibat penurunan harga komoditas mengharuskan wajib pajak untuk menjaga cashflow agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.
Selain memantau pergerakan harga komoditas, DJP telah merancang program penyuluhan dan pemberdayaan kepada Wajib Pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan mengoptimalkan pemenuhan pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha, sehingga kontribusi pajak dari sektor-sektor yang potensial dapat lebih optimal.
