TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan PPh Badan Capai Rp191,85 Triliun hingga Juli 2024

Redaksi PajakOnline · 19 Agu 2024, 07.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak penghasilan atau PPh Badan mencapai Rp191,85 triliun hingga Juli 2024. Kinerja PPh badan tersebut mengalami kontraksi 33,5%.

"Ceritanya berbeda sekali dengan 2022 dan 2023, di mana PPh badan itu melonjak tinggi banget," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan kinerja penerimaan PPh badan hingga Juli 2024 memang sangat berbeda dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan 24,2%.

Kontraksi atau menurunnya penerimaan PPh badan karena merosotnya kinerja perusahaan pada 2023 akibat terpengaruh harga komoditas. Kondisi tersebut membuat
pembayaran PPh badan tahunan dan masanya berkurang.

Di sisi lain, penerimaan PPh badan juga dipengaruhi oleh peningkatan restitusi pajak, terutama dari sektor perdagangan dan industri pengolahan.

PPh badan juga memiliki kontribusi sebesar 18,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

Sampai Juli 2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.045,3 triliun atau setara 52,6% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Baca Juga selengkapnya:

https://www.pajakonline.com/penerimaan-pajak-capai-rp1-04532-triliun-sampai-juli-2024/