PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 menyatakan akan mengoptimalkan pengawasan penerimaan pelaku usaha ekonomi digital, termasuk Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP akan menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk melakukan pengawasan penerimaan pajak dari wajib pajak tersebut.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat menyebutkan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan lain sebagainya bisa mencapai triliunan rupiah dan ini sudah pernah diperkirakan DJP.
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya, ini sudah pernah diperkirakan (DJP) potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” kata Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, belum lama ini.
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
