PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, di Indonesia kripto tidak diakui sebagai mata uang atau alat tukar. Oleh karena itu, perlu dipajaki untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia.
Walaupun kena pajak, aset kripto diperkirakan akan tetap diminati investor. Investasi aset kripto di Indonesia telah membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksinya, tetapi juga terhadap para pemain di industri crypto.
Dari catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.
Dari sisi transaksi, hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada Februari lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, peningkatan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Artinya, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.
Dia menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. “Kalau dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar,” katanya dalam keterangan tertulis.
