PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK).
Selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan
penjelasan atas data atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK. Hal ini disampaikan DJP melalui media sosial akun Kring Pajak di Twitter.
“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” jelas DJP dikutip hari ini.
Sesuai SE-05/PJ/2022, penerbitan SP2DK dilakukan melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangai oleh kepala KPP. Adapun SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan.
