TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan SE-8/PJ/2026, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Analisis Risiko

Redaksi PajakOnline · 8 Agu 2026, 05.40 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis analisis risiko (risk-based compliance) guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Dalam surat edaran tersebut, DJP menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan sarana untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan hasil analisis data, informasi, maupun profil kepatuhan.

SP2DK bukan merupakan awal dari pemeriksaan, melainkan bagian dari proses pengawasan administratif.

DJP juga menegaskan bahwa tidak semua SP2DK akan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan, rata-rata kurang dari 1 persen SP2DK yang diterbitkan berujung pada pemeriksaan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar potensi permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan penyampaian penjelasan oleh wajib pajak.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP memperkuat pengawasan yang lebih terarah dengan memanfaatkan pemadanan data, teknologi informasi, dan analisis risiko. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, mendorong transparansi, serta memastikan pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria risiko tertentu.

DJP mengimbau wajib pajak yang menerima SP2DK untuk memberikan tanggapan secara lengkap dan tepat waktu sesuai data yang dimiliki.

Dengan komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan wajib pajak, proses pengawasan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil serta berkeadilan.