Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis analisis risiko (risk-based compliance) guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Dalam surat edaran tersebut, DJP menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan sarana untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan hasil analisis data, informasi, maupun profil kepatuhan.
SP2DK bukan merupakan awal dari pemeriksaan, melainkan bagian dari proses pengawasan administratif.
DJP juga menegaskan bahwa tidak semua SP2DK akan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan, rata-rata kurang dari 1 persen SP2DK yang diterbitkan berujung pada pemeriksaan pajak.
