TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Redaksi PajakOnline · 26 Jul 2020, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perpanjangan masa pemberian insentif pajak, hingga Desember 2020 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini sekaligus pula menyederhanakan prosedur pemanfaatannya, terutama oleh pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Agar lebih banyak UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal di tengah pandemi Covid-19.

Khusus untuk insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP, pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

“Penyampaian laporan realisasi … bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 ayat (6) yang tercantum dalam PMK Nomor 86/2020.

Terhadap wajib pajak tersebut, dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Kendati tidak mengatur kewajiban pengajuan Surat Keterangan, dalam PMK No 86/2020 ini wajib pajak yang melakukan transaksi objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan pemotong atau pemungut pajak, harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” demikian penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK No 86/2020.

Sedangkan, insentif pajak untuk PPh Pasal 21 DTP, kemudahannya adalah pemberitahuan pemanfaatan oleh pemberi kerja yang memiliki cabang hanya dilakukan lewat wajib pajak kantor pusat. Namun, karyawan tetap harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah ini patut untuk kita apresiasi bersama.

“Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pengusaha yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal dalam bentuk insentif pajak ini. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.