TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Rancang Formula Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Lebih Mudah

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung, memungut, dan memotong pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Keseluruhan formulasi sistem pajak baru ini diberi nama core tax dan direncanakan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Pada 1 Januari 2024 kita akan meluncurkan sistem administrasi yang baru. Namanya core tax, kira-kira inilah pakem yang kita pakai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara media gathering di Kantor Pusat DJP, belum lama ini.

Suryo menjelaskan, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks. Sebab di dalamnya terdapat penerapan tarif pajak progresif sampai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penggunaan skema tersebut pada akhirnya melahirkan sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Hal ini pun dianggap membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak. Sehingga munculah usulan untuk membuat skema atau format perhitungan pajak yang lebih sederhana dengan tarif yang efektif.

"Kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif," kata Suryo.

Kemudahan skema pemungutan pajak ini sangat penting karena sering berubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan PTKP setiap wajib pajak. Misalnya jika wajib pajak memiliki istri atau anak yang artinya jumlah tanggungan menjadi bertambah. "Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan. Ada yang menikah, ada yang punya anak dan ini otomatis PTKP-nya berbeda," kata Suryo.

DJP menyatakan telah memiliki mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Pertama, TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kedua, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Ketiga, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

"Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Adanya skema baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Termasuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

"Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan," pungkas Suryo.