PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai pertengahan tahun 2024. Sebelumnya, DJP menetapkan pemakaian NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024. Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” kata Dwi, dikutip hari ini.
NIK dan NPWP yang perlu divalidasi Wajib Pajak berjumlah 71,6 juta. Hingga Oktober 2023, sudah 59,08 juta Wajib Pajak yang sudah memadankan NIK sebagai NPWP.
“Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, pemberi kerja ingin melakukan pemadanan secara massal, kami juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para Wajib Pajak untuk memadankan NIK dan NPWP,” kata Dwi.
Apabila terdapat kendala yang di luar kewenangan DJP, seperti kesalahan atau data ganda, maka bisa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
