PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat (Jabar) I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak, faktur fiktif berinisial YSI, yang merugikan pendapatan negara Rp5,3 miliar ke Kejaksaan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan, tersangka tersebut melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,” kata Rahmad, dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Rahmad pun mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YSI yaitu sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. “Dengan alasan mencari bendera perusahaan yang akan dipinjam dalam rangka pengadaan solar di Jakarta, YSI meminta OR untuk dapat menyediakan bendera perusahaan. Kemudian OR meminjamkan bendara perusahaan yaitu CV MU dan CV NAP. YSI juga menawarkan faktur pajak diantaranya kepada PKP pengguna dengan harga faktur pajak yang ditawarkan jauh dibawah dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Pada proses pembuatan faktur pajak, YSI bekerja sama dengan OR,” ungkapnya.
Tersangka YSI juga tengah menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan lain dan sedang menjalani pidana di Rutan kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
