TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Business

DJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk

·

DJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk

Jakarta, PajakOnline  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memperluas jumlah lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sampai sekarang, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai penerbit atau issuer yang berperan dalam mekanisme pemungutan PPN tersebut. Keenam lembaga itu terdiri atas lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

DJP menyatakan penambahan issuer akan dilakukan setelah calon lembaga lainnya menyelesaikan tahapan persiapan dan stabilisasi sistem. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di tengah perkembangan transaksi digital lintas negara yang semakin pesat.

Enam Lembaga yang Sudah Ditunjuk

Enam lembaga keuangan yang telah ditunjuk adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Kelima bank dan satu perusahaan fintech tersebut berperan sebagai penerbit atau issuer yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Dalam mekanisme ini, issuer memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Pengaturan teknis pemungutan PPN melalui sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

SPP-TDLN Bukan Jenis Pajak Baru

Penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi perpajakan Indonesia dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital.

Mekanisme tersebut digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia.

Sistem ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. SPP-TDLN merupakan mekanisme tambahan untuk memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dapat dipungut secara efektif.

Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan mekanisme pemungutan PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu dengan menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN.

Kedua mekanisme tersebut dirancang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Cegah Pemungutan PPN Berganda

Salah satu aspek penting dalam penerapan SPP-TDLN adalah memastikan tidak terjadi pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang sama.

Transaksi digital luar negeri yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak seharusnya dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Untuk itu, DJP menyiapkan mekanisme identifikasi transaksi guna membedakan transaksi yang sudah dikenakan PPN dengan transaksi yang belum dipungut pajak.

Kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dari kemungkinan pemungutan PPN berganda.

Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

DJP juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan seluruh transaksi keuangan lintas negara dikenakan PPN.

Transfer uang pribadi, pengiriman uang kepada keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Objek pemungutan sistem ini adalah pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

Contohnya mencakup layanan streaming, perangkat lunak, aplikasi digital, dan layanan komputasi awan (cloud computing).

Masyarakat tidak perlu menyamakan transaksi pengiriman uang pribadi dengan pembelian atau pemanfaatan layanan digital luar negeri.

Perluasan Pemungut Diharapkan Perkuat Penerimaan Negara

Ke depan, penambahan issuer diharapkan memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya jumlah lembaga pemungut dan penerimaan pajak. Akurasi identifikasi transaksi, transparansi pemungutan, perlindungan data konsumen, serta kepastian hukum juga harus menjadi perhatian.

Dengan optimalisasi SPP-TDLN, pemerintah berupaya menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara penyedia barang dan jasa digital dalam negeri dan luar negeri, tanpa menimbulkan beban pajak berganda bagi masyarakat.

Berita lainnya di Business