TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

· ·

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai dari klinik kecantikan, salon, spa, skincare, barber shop, nail art, dan lainnya. Kini, beautypreneur semakin banyak, membuktikan sektor ekonomi kreatif ini berkembang cepat dan pesat di tengah gaya hidup masyarakat modern.

Namun, di balik pertumbuhan bisnis yang menjanjikan, masih banyak pelaku usaha kecantikan yang merasa “panik” ketika berbicara soal pajak. Termasuk, kewajiban administrasi, pencatatan omzet, pemeriksaan pajak, hingga risiko sanksi perpajakan yang menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha ini.

Melihat kondisi tersebut, PajakOnline bersama ALKI (Ahli Layanan Kecantikan Indonesia) DKI Jakarta menggelar workshop edukatif bertema “Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik” Dengan pajak yang tertata, bisnis nyaman, dan cantik bersama.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus literasi perpajakan bagi pelaku industri kecantikan agar semakin memahami pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Workshop perpajakan ini menghadirkan narasumber Abdul Koni, CEO PajakOnline, dihadiri Ketua Umum DPD ALKI DKI Jakarta Sri Mulyawati, A.Md, Dipl. IBSTAA, CAAW dan para pelaku usaha kecantikan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (13/5/2026) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan. Acara ini didukung oleh PĒRO, Prodia, Kiranti, dan Roppang.

Dalam sambutannya Sri Mulyawati mengatakan, workshop ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pelaku usaha kecantikan. "Bisnis kita akan semakin maju dan berkembang dengan kesadaran pajak yang baik," kata Sri.

Kesadaran Pajak bagian dari Pondasi Bisnis

Dalam dunia usaha modern, pajak tidak lagi sekadar kewajiban administratif. Pajak menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis profesional.

"Perusahaan yang memiliki administrasi pajak rapi cenderung lebih dipercaya oleh perbankan, investor, mitra usaha, hingga konsumen," kata Abdul Koni mantan pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebaliknya, sambung Koni, ketidakpatuhan pajak dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari pemeriksaan, sanksi administrasi, denda, hingga sengketa perpajakan yang memakan biaya dan waktu.

Oleh karena itu, literasi pajak menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri jasa kecantikan yang kini berkembang sangat cepat di Indonesia.

Banyak pelaku usaha kecantikan masih menghadapi berbagai tantangan perpajakan, seperti: belum memahami kewajiban NPWP dan pelaporan pajak usaha kesulitan melakukan pencatatan omzet dan pengeluaran, bingung membedakan pajak pribadi dan pajak badan usaha. Dan mereka tidak siap menghadapi pemeriksaan pajak.

Dengan semakin tingginya kesadaran pajak, pelaku usaha diharapkan mampu membangun bisnis yang tidak hanya berkembang secara omzet, tetapi juga kuat secara legalitas dan administrasi.

Sebab pada akhirnya, bisnis dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang baik akan menghadirkan rasa aman bagi pelaku usaha, sekaligus membuka peluang ekspansi yang lebih besar di masa depan.

Berita lainnya di Headlines