TRENDING
Harga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung Pajaknya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Business

DJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 Triliun

·

DJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 Triliun

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 5,5 juta transaksi digital lintas negara dengan nilai sekitar Rp10 triliun melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Data tersebut terekam sejak sistem mulai beroperasi pada 25 September hingga 11 Oktober 2026.

Nilai transaksi tersebut membuka potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang signifikan. Namun, pemerintah menegaskan angka Rp10 triliun merupakan nilai transaksi yang terpantau, bukan jumlah pajak yang telah diterima negara.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sistem tersebut masih berada dalam tahap stabilisasi. Karena itu, DJP belum menetapkan estimasi final penerimaan yang dapat dihimpun dari transaksi yang terpantau.

“Kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp10 triliun. Kalau PPN-nya 11%, ya kita lihat. Tetapi kan ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kami masih betul-betul menunggu dan berhati-hati betul sampai semua platform masuk, kami baru bisa estimate potensinya,” kata Bimo, dikutip Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan perhitungan sederhana, apabila seluruh nilai transaksi Rp10 triliun memenuhi kriteria sebagai dasar pengenaan PPN dan dikenai tarif 11%, potensi PPN secara matematis mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi indikatif, bukan realisasi penerimaan pajak. Nilai transaksi yang terekam belum tentu seluruhnya memenuhi kriteria pemungutan, dan sebagian transaksi dapat telah dikenai PPN melalui mekanisme yang sudah berlaku.

DJP perlu melakukan validasi data transaksi, memastikan objek pajak memenuhi ketentuan, serta mencegah pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama sebelum menghitung potensi penerimaan secara lebih akurat.

SPP-TDLN sendiri bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme tambahan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sasaran utamanya adalah memperluas cakupan pemungutan dan meningkatkan ketepatan administrasi pajak atas konsumsi digital lintas negara.

Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN pada 25 September 2026 setelah melalui tahap pengujian dan stabilisasi sistem. Pada tahap awal, enam penerbit atau issuer yang ditunjuk terdiri atas lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial.

Kelima bank tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Satu perusahaan teknologi finansial yang terlibat adalah PT Fintek Karya Nusantara, penyedia layanan LinkAja.

Pelaksanaan sistem memanfaatkan informasi dari infrastruktur pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

Mekanisme tersebut memungkinkan pemungutan dilakukan melalui sistem pembayaran, sehingga pajak dapat dipungut sesuai ketentuan sebelum dana diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri.

DJP menyebut pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemungutan pajak, memperkuat kepatuhan, dan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara bagi konsumsi barang serta jasa dari dalam maupun luar negeri.

DJP Siapkan Perluasan ke 30 Bank dan Fintech

Untuk memperluas jangkauan pemungutan, DJP berencana melibatkan sekitar 30 bank dan perusahaan fintech tambahan. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pihak-pihak tersebut telah diajak berkoordinasi dan diberikan waktu untuk mempersiapkan sistem hingga November 2026.

Pemerintah juga akan meminta dukungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melibatkan perusahaan infrastruktur pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.

Perluasan ini penting karena transaksi digital lintas negara tidak hanya dilakukan melalui kartu kredit atau debit. Konsumen Indonesia juga membeli layanan digital, berlangganan perangkat lunak, mengakses konten digital, dan memanfaatkan berbagai layanan asing melalui metode pembayaran yang beragam.

Semakin luas cakupan institusi pembayaran yang terintegrasi, semakin besar peluang pemerintah mengidentifikasi transaksi yang sebelumnya belum terjangkau mekanisme pemungutan PPN PMSE.

Namun, perluasan tersebut tetap memerlukan kesiapan teknologi, keamanan pertukaran data, kejelasan tanggung jawab pemungut, dan perlindungan terhadap risiko salah identifikasi transaksi.

Sebelumnya, Bimo menyampaikan  sekitar 260 platform asing telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan barang dan jasa kepada konsumen Indonesia diperkirakan mencapai ribuan.

Kondisi ini menunjukkan tantangan pengawasan transaksi digital lintas negara tidak hanya berkaitan dengan teknologi pembayaran, tetapi juga kepatuhan penyedia layanan asing.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah berupaya memanfaatkan data pembayaran untuk memperluas pengawasan tanpa sepenuhnya bergantung pada pendaftaran sukarela platform asing.

Efektivitas kebijakan perlu diukur berdasarkan penerimaan yang benar-benar disetorkan, tingkat cakupan transaksi yang memenuhi kriteria pajak, serta keberhasilan mencegah pemungutan ganda.

DJP juga perlu memastikan transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE tidak kembali dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

Penerapan SPP-TDLN merupakan salah satu langkah pemerintah memperkuat penerimaan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Pemerintah masih membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp750,1 triliun berdasarkan posisi akhir September.

Selain SPP-TDLN, DJP mengandalkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dan penguatan pengawasan kepatuhan untuk mendukung pencapaian target penerimaan.

Kontribusi SPP-TDLN terhadap penerimaan negara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan nilai transaksi yang terpantau selama 16 hari pertama. Pemerintah masih harus menyelesaikan proses validasi, memperluas integrasi sistem, dan menghitung penerimaan aktual.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa efektif pemerintah mengubah data transaksi menjadi pemungutan PPN yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita lainnya di Business