PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyita rekening milik empat penanggung pajak di Bank BRI Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sejak 19 Mei 2022 lantaran penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palopo Marthen mengatakan, kegiatan penyitaan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening.
Wajib pajak atau penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup maka akan dilakukan penyitaan aset lainnya.
“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” katanya kami kutip dari DJP, hari ini.
